Belum Nyerah, Gunawan Hasan Kembali Gugat Putusan KPU Bogor ke Bawaslu

 

RASIOO.id – Bakal pasangan calon Bupati Bogor Gunawan Hasan-Rudi Harianto nampaknya belum mau menyerah untuk bisa maju di Pilkada 2024 melalui jalur independen.

Usai dua kali berkasnya ditolak KPU Kabupaten Bogor, pasangan tersebut kembali mempersengketakan Keputusan Pleno verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan yang dilakukan KPU yang menyatakan Gunawan-Rudi tidak memenuhi syarat untuk bisa ikut pencalonan.

Kuasa Hukum paslon Gunawan-Rudi, Arief Irfansyah membenarkan kabar laporan persengketaan kedua kali ke Bawaslu Kabupaten Bogor.

“Iya (mempersengketakan kembali),” singkat dia kepada Rasioo.id, Kamis 4 Juli 2024.

Baca Juga: Tak Lolos Jadi Calon Bupati Jalur Independen, Gunawan Hasan Merasa Dizalimi dan Ancam Bongkar “Borok” KPU Bogor

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin menyampaikan bahwa pihaknya akan mengecek terlebih dahulu persyaratan sengketa yang dilakukan kubu Gunawan-Rudi itu.

“Iya mengajukan permohonan sengketa kembali, akan tetapi kami harus cek terkait dengan syarat formil dan materil permohonan apakah permohonan tersebut memenuhi persyaratan tersebut,” papar dia.

“Kalau memenuhi persyaratan maka kami akan menggelar musyawarah terturup dan terbuka,” lanjutnya.

Sebelumnya, pasangan Gunawan-Rudi mempersengketakan KPU Kabupaten Bogor atas pengembalian berkas karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) dari KPU.

Setelah sengketa dikabulkan, Gunawan-Rudi diberikan kelonggaran waktu selama 2×24 jam sampai Jumat 28 Juni 2024 lalu untuk mengupload kekurangan dukungan ke Silon.

Namun, waktu tersebut tidak berhasil juga membuat Gunawan Hasan lolos Vermin perbaikan. Alhasil, KPU Kabupaten Bogor menetapkan syarat minimal dukungan yang dibawa Gunawan-Rudi tetap TMS.

Sekretaris KPU Kabupaten Bogor, Azhar Hidayatullah memaparkan bahwa hasil Pleno KPU yang dilangsungkan pada Jumat 28 Juni 2024 malam hari, menyatakan pasangan Gunawan-Rudi tidak memenuhi syarat (TMS).

“KPU Pleno, kalo MS (memenuhi syarat) lanjut verfak, kalo TMS statusnya dikembalikan,” kata dia, Sabtu 29 Juni 2024.

“Jumlah data pendukung yang MS nya sepertinya belum memenuhi jumlah minimal. Jadi TMS,” lanjutnya.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar