RASIOO.id – KPU Kota Serang tengah menghadapi kebingungan besar dalam menuntaskan proses penyandingan data perolehan suara pada 74 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Taktakan. Kebingungan ini bermula dari hilangnya 20 dokumen fisik C hasil dari 20 TPS, yang tidak bisa dihadirkan dalam persidangan.
Rapat pleno yang digelar sejak kemarin, hingga Kamis, 4 Juli 2024, belum juga selesai. Rapat berulang kali di-skors karena protes dari para saksi, terutama keberatan dari Partai Demokrat yang menolak proses hitung ulang dengan membongkar kotak surat suara. Pilihan lainnya adalah menyandingkan dokumen C hasil salinan berformat digital, yang juga ditolak oleh sebagian saksi dari partai lain.
“Kalau hitung ulang, siapa yang menjamin kotak suara masih steril?” kata Fery Fairus, saksi dari Partai Demokrat.
Partai Demokrat bersikeras agar dokumen negara yang hilang itu dicari hingga ditemukan. Namun, nampaknya tuntutan ini sulit dipenuhi oleh KPU Kota Serang. Sebelum rapat kembali diskors, dua opsi tersebut masih menjadi perdebatan.
Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin, juga diminta untuk merumuskan model penyandingan yang diharapkan akurat.
Baca Juga: Partai Demokrat Curigai KPU Kota Serang Soal Hilangnya Dokumen C Hasil 20 TPS
Suasana Tegang di Rapat Pleno
Sebelumnya, proses penyandingan suara Pileg DPR RI Dapil Banten 2 berlangsung penuh ketegangan. Suasana ruang rapat di Hotel Aston, Kota Serang, Banten, menjadi panas sejak rapat pleno penyandingan suara digelar pada Rabu, 3 Juli 2024. Ketegangan semakin memuncak pada Kamis ini, setelah hilangnya dokumen C hasil dari 20 TPS yang akan disandingkan.
Partai Demokrat melayangkan protes keras karena KPU Kota Serang tidak menghadirkan dokumen fisik C hasil dari 20 TPS tersebut dan memilih proses penghitungan ulang. Partai Demokrat bersikeras agar penyandingan dilakukan sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sudah jelas kami yang dirugikan. Putusan MK itu mengikat, kalau Anda sampai keluar dari konstitusi, bisa dipidana,” ujar Fery Fairus, perwakilan Partai Demokrat yang melabrak pimpinan sidang.
Fery Fairus meminta Bawaslu untuk merekomendasikan KPU Kota Serang mencari dokumen yang hilang tersebut. Ia mencurigai ada pihak yang sengaja menyembunyikan dokumen untuk mengkondisikan proses penyandingan suara sesuai keinginan mereka.
“Forum menyaksikan ini. KPU Kota, Bawaslu Kota, oknum yang bermain, hati-hati Anda,” katanya sambil menatap komisioner KPU dan Bawaslu Kota Serang.
“Kami sudah menyiapkan langkah-langkah tegas. Selama ini, kami sudah bersikap baik. Jika Anda melakukan penyandingan sesuai perintah MK, kami akan berterima kasih. Tapi, jika ada alasan macam-macam, kami juga bisa tegas kepada Anda,” tegasnya.
Baca Juga: Hasil Penyandingan Suara Dapil Banten 2: Suara PDIP di Kecamatan Baros Berkurang 380
Keputusan MK dan Dampaknya
Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Demokrat terhadap hasil Pileg DPR RI di Dapil Banten 2. Sesuai amar putusan MK, penyandingan dua dokumen antara C hasil dengan D hasil kecamatan diperlukan untuk meluruskan hasil akhir perolehan suara PDIP yang diduga menggelembung di 120 TPS Dapil Banten 2.
Dari 120 TPS tersebut, 74 berada di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, sementara 46 sisanya di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. KPU Kabupaten Serang telah merampungkan penyandingan, dengan hasil suara PDIP berkurang sebanyak 380 suara.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar