RASIOO.id – KPU Kabupaten Serang merampungkan penyandingan dokumen C hasil dengan dengan D kecamatan pada 46 TPS di Kecamatan Baros. Penyandingan suara tersebut merubah perolehan suara PDIP.
Rabu 3 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, mengumumkan hasil rapat pleno penyandingan data.
“Sebanyak 46 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 11 desa di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, dilakukan penyandingan ulang untuk suara DPR RI Dapil Banten 2 Partai PDIP,” kata Nasehudin, kepada wartawan, Rabu 3 Juli 2024.
Baca Juga: 120 TPS Dapil Banten 2 Direkap Ulang, Kelurahan Drangong dan Panggung Jati Jadi yang Terbanyak
Ketua KPU Kabupaten Serang, Nasehudin, menyatakan bahwa penyandingan data dilakukan sesuai dengan putusan MK Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Putusan itu mengabulkan gugatan Partai Demokrat terkait dugaan penggelembungan suara, dilakukan penyandingan data untuk pemilihan anggota DPR RI di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II.
Setelah penyandingan, terungkap bahwa suara PDIP berkurang sebanyak 380. Hasil ini akan dibacakan ulang di tingkat Kabupaten pada 8 Juli 2024.
MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Demokrat terkait dugaan penggelembungan suara PDIP dalam pemilihan DPR RI Dapil Banten II. MK meminta KPU untuk melakukan penyandingan ulang suara antara C Hasil TPS dan D Hasil Kecamatan di 120 TPS di dapil Banten 2.
Dalam gugatannya, Partai Demokrat mengklaim adanya penggelembungan suara PDIP sebesar 1.774 di 134 TPS yang tersebar di Kecamatan Walantaka, Kota Serang serta Kecamatan Taktakan dan Baros, Kabupaten Serang.
Adapun keputusan MK memerintahkan penyandingan suata di 120 TPS, yakni 46 TPS di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Sementara sisanya 74 TPS di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar