RASIOO.id – KPU Kota Serang akhirnya mengambil langkah tegas untuk mengatasi polemik penyandingan suara Pileg DPR RI di Dapil Banten 2 yang dipicu oleh hilangnya dokumen C hasil dari 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang, Patrudin memutuskan dua opsi untuk mengakomodasi keberatan para saksi.
Pertama, KPU akan menyandingkan data C hasil salinan dengan dokumen D hasil rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Namun, hasil pembandingan ini dianggap belum cukup untuk menentukan hasil final perolehan suara, terutama suara PDIP yang diduga mengalami penggelembungan.
Oleh karena itu, KPU Kota Serang juga akan membongkar kotak suara untuk menghitung ulang surat suara dari 20 TPS yang dokumen penghitungan aslinya hilang.
“Penghitungan suara akan dilakukan malam ini, pukul 19.30 WIB di Aula Gedung KPU Provinsi Banten,” kata Patrudin, usai menggelar rapat pleno di Gedung KPU Kota Serang, Kamis 4 Juli 2024.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, KPU Kota Serang akan membuka setidaknya empat panel untuk menghitung ulang surat suara dari 20 TPS.
Patrudin menjelaskan bahwa dalam putusan MK, penyandingan ini spesifik menyebutkan C Hasil dengan D Hasil. Namun, karena C Hasil hilang, Partai Demokrat sebagai penggugat menolak dilakukan penghitungan surat suara ulang, meskipun Bawaslu menyarankan penghitungan ulang berdasarkan dasar edaran Nomor 6.200.1.
“Mereka berpendapat ini bukanlah proses untuk menghitung ulang surat suara,” kata Patrudin.
Putusan MK tidak menyebutkan bahwa KPU harus menyandingkan C Hasil yang telah di-scan atau salinan C Hasil yang dimiliki saksi. Karena hilangnya dokumen ini, proses penyandingan hingga saat ini masih menemui jalan buntu.
Patrudin menduga bahwa hilangnya C Plano disebabkan oleh kesalahan saat penyandingan di MK oleh KPU Kota Serang. KPU berencana melakukan penghitungan ulang sesuai saran dari Bawaslu.
“Kami menduga dokumen C Hasil tersebut tercecer saat pembuktian ke MK. Ketika kami menawarkan untuk melakukan pencarian, para pihak menolak. Karena Bawaslu telah mengeluarkan edaran 6.200.1 untuk mempercepat proses penyandingan, mereka menyarankan untuk melakukan penghitungan suara ulang,” ujarnya.
KPU Kota Serang sendiri, berdasarkan putusan MK, melakukan penyandingan di 74 TPS dari Kecamatan Walantaka dan Taktakan. Sementara itu, KPU Kabupaten Serang menyandingkan 46 C Hasil dari 11 Desa di Kecamatan Baros.
“Putusan MK dibacakan pada 6 Juni, jadi penyandingan harus diselesaikan pada 6 Juli,” kata Patrudin menegaskan.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar