RASIOO.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, setelah serangkaian pelanggaran etika terungkap dalam persidangan. Berikut adalah fakta-fakta persidangan yang menyebabkan pemecatan tersebut:
Pengungkapan Informasi Rahasia
Hasyim terbukti melanggar prinsip profesionalitas dan proporsionalitas dengan mengirimkan informasi rahasia terkait pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) kepada Cindra, anggota PPLN, pada 6 Agustus 2023. Informasi ini disertai pesan “Keep secret for your eyes only“, yang menunjukkan bahwa informasi tersebut bersifat penting dan rahasia. DKPP menilai tindakan ini tidak pantas, karena informasi tersebut seharusnya hanya dibahas secara internal antara Ketua dan Anggota KPU.
Baca Juga: Ketua KPU RI Dipecat DKPP Gegara “Celana Dalam”, Siapa Korbannya?
Komunikasi Intens dan Pertemuan Pribadi
Fakta persidangan menunjukkan adanya komunikasi intens antara Hasyim dan Cindra. Pada 12 Agustus 2023, Cindra meminta Hasyim membawakan barang-barang dari Jakarta, termasuk 1 rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong celana dalam (CD), dan 2 pax cwie mie.
Hasyim menyanggupi permintaan tersebut dengan nada bercanda. DKPP menilai tindakan ini tidak pantas dan menyisipkan kepentingan pribadi dalam tugas kedinasan. Selain itu, ajakan Hasyim kepada Cindra untuk jalan berdua di sela-sela acara bimtek di Den Haag juga dianggap tidak patut, mengingat status Hasyim yang sudah berkeluarga.
Pemaksaan Hubungan Badan
Pada 3 Oktober 2023, di sela-sela kegiatan bimtek di Den Haag, Hasyim mengajak Cindra ke kamar hotelnya dan memaksa melakukan hubungan badan. Meskipun awalnya menolak, Cindra akhirnya menyerah. DKPP menilai kejadian ini sebagai pelanggaran serius terhadap etika penyelenggara Pemilu.
Penyusunan Surat Pernyataan
Hasyim mengakui menyusun dan menandatangani surat pernyataan pada 2 Januari 2024, yang berisi janji menikahi Cindra. Surat ini muncul setelah Cindra datang ke Jakarta menagih kepastian janji Hasyim. DKPP menilai pembuatan surat pernyataan ini sebagai tindakan tidak patut dan tidak profesional.
Penyalahgunaan Jabatan dan Fasilitas Negara
Hasyim terbukti menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk penggunaan kendaraan dinas untuk mengantar dan menjemput Cindra. Selain itu, Hasyim memfasilitasi tiket pesawat, penginapan, dan pembelian barang untuk Cindra dengan total biaya signifikan, meskipun sumber dana bukan dari keuangan negara.
Kesimpulan DKPP
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, DKPP menilai bahwa Hasyim tidak menjaga etika penyelenggara Pemilu, menyalahgunakan jabatan, dan mencampurkan kepentingan pribadi dalam tugas kedinasan. Hubungan pribadi yang bersifat khusus antara Hasyim dan Cindra semakin memperkuat keputusan DKPP untuk memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.
Baca Juga: Hotman Paris Pertanyakan Putusan DKPP Pecat Ketua KPU RI Gegara Perkara “Celana Dalam”
Simak rasioo.id di Google News














Komentar