RASIOO.id – Partai Demokrat telah melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang ke Polda Banten dan Gakkumdu terkait hilangnya data C hasil Pemilu 2024 untuk DPR RI. Laporan ini diinisiasi oleh Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat setelah mendapati bahwa data tersebut hilang saat proses penyandingan suara.
Kepala BHPP DPP Partai Demokrat, Mehbob, menyatakan bahwa pihaknya telah siap dengan semua dokumen yang dibutuhkan untuk melaporkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami sudah membuat laporan ke Polda dan Gakkumdu. Untuk ke DKPP, semua dokumen sudah siap, tinggal mendaftar saja,” ujarnya kepada wartawan di Serang, Banten.
Baca Juga: 120 TPS Dapil Banten 2 Direkap Ulang, Kelurahan Drangong dan Panggung Jati Jadi yang Terbanyak
Mehbob menambahkan bahwa pihaknya menduga data C tersebut sengaja dihilangkan. Ia menyatakan bahwa saat membawa dokumen ke Mahkamah Konstitusi (MK), data tersebut masih ada, namun hilang saat proses penyandingan.
“Kenapa data C tersebut tidak dikembalikan? Di Kabupaten Serang, terdapat 380 suara PDIP yang hilang, dan 20 data C yang hilang ini sangat signifikan,” katanya.
Lebih lanjut, Mehbob mengkritik proses pembukaan kotak suara yang tidak melibatkan Demokrat di Kota Serang. Menurutnya, di Kabupaten Serang, pihak Demokrat dilibatkan saat pembukaan kotak suara untuk bukti di MK. Namun, di Kota Serang, hanya Bawaslu dan Kepolisian yang dilibatkan.
“KPU Kota Serang hanya memanggil Bawaslu dan Kepolisian untuk pengamanan. Bawaslu seharusnya mengawasi, bukan hanya menyarankan pembukaan kotak suara tanpa keputusan dari MK,” tegasnya.
Berdasarkan temuan tersebut, Demokrat memutuskan untuk mengambil langkah hukum terhadap KPU Kota Serang.
“Kami akan menempuh jalur hukum baik ke DKPP maupun pidana, karena ini melibatkan penghilangan dokumen negara,” kata Mehbob.
Ia menegaskan bahwa tuntutan pidana akan ditujukan kepada seluruh komisioner KPU Kota Serang, terutama ketuanya.
Simak rasioo.id di Google News