RASIOO.id – Sembilan fraksi di DPR RI secara resmi menyetujui rancangan undang-undang (RUU) terkait pembentukan 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Persetujuan ini diberikan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Kamis 4 Juli 2024.
Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel, yang memimpin rapat, mengajukan pertanyaan kepada para anggota dewan mengenai kesepakatan untuk menjadikan usul Komisi II DPR RI sebagai RUU resmi.
“Sidang dewan yang terhormat, apakah usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, Banten, dan DIY dapat disetujui menjadi RUU DPR RI?” tanyanya.
Banyak daerah di Indonesia saat ini masih berlandaskan hukum yang dibuat pada masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan berdasarkan UUDS Tahun 1950. Oleh karena itu, pembentukan undang-undang baru untuk kabupaten dan kota adalah amanat dari UUD.
Fraksi Partai Golkar menekankan bahwa banyak materi dalam UU kabupaten/kota yang sudah tidak relevan dengan perkembangan ketatanegaraan terkini. Misalnya, istilah-istilah seperti Dati II, Swatantra Tingkat II, Swapraja, Kotapraja, Kota Besar, dan Kota Kecil perlu diperbarui.
Fraksi Partai Demokrat berharap RUU Kabupaten/Kota tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga panduan efektif untuk menjalankan pemerintahan daerah serta memberikan solusi konkret terhadap masalah dan kebutuhan hukum masyarakat.
Fraksi Partai Gerindra memberikan sejumlah catatan, termasuk pencantuman hari jadi untuk mengakomodir sejarah masing-masing wilayah, cakupan wilayah yang harus dijelaskan secara komprehensif, serta penentuan karakteristik yang tidak membatasi potensi masing-masing kabupaten/kota.
Sebanyak 27 RUU yang disetujui ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian dasar hukum pembentukan 20 provinsi dan 254 kabupaten/kota di Indonesia yang diinisiasi oleh Komisi II DPR RI.
Baca Juga: Tiga Kawasan Kabupaten Bogor Barat dalam “Ramalan” Bappedalitbang
Berikut adalah daftar 27 kabupaten/kota yang RUU-nya disetujui dalam rapat ini:
Provinsi Jawa Barat: Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Karawang.
Provinsi Banten: Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Tangerang.
Provinsi DIY: Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Gunung Kidul.
Dengan persetujuan ini, DPR RI berharap dapat memperbarui dasar hukum yang lebih sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia saat ini dan mendukung pemerintahan daerah yang lebih efektif.
Simak rasioo.id di Google News









Komentar