RASIOO.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa setengah dari total rekening penampungan hasil judi online telah diserahkan ke Bareskrim Polri. Rekening-rekening ini diidentifikasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya memberantas praktik judi online.
Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan analisis terhadap rekening-rekening tersebut.
“Penyidik Bareskrim memiliki waktu 30 hari untuk membekukan rekening tersebut,” ujarnya saat konferensi pers di kantornya pada Jumat 5 Juli 2024, dikutip dari tribratapolri.
Menkopolhukam menambahkan bahwa penyidik akan memeriksa kepemilikan rekening-rekening tersebut. Jika dalam periode tersebut tidak ada yang mengklaim atau mengambil uang dari rekening-rekening tersebut, maka dana akan disita dan dirampas untuk negara sesuai keputusan pengadilan.
“Apabila tidak ada yang mengambil uang tersebut, maka uang ini sesuai dengan keputusan pengadilan, sekali lagi akan kami ambil,” tegas Hadi Tjahjanto.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas judi online yang telah meresahkan masyarakat. Dengan kerjasama antara PPATK dan Bareskrim Polri, diharapkan praktik judi online dapat ditekan dan dihentikan secara efektif.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar