Penertiban Tahap Dua di Kawasan Puncak, 160 Lapak PKL Bakal Ditertibkan

RASIOO.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor akan melanjutkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Wisata Puncak pada tahap dua, yang menargetkan sebanyak 160 lapak. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menata kawasan wisata tersebut.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menyatakan bahwa 160 lapak yang akan ditertibkan pada tahap kedua ini sebelumnya mengklaim memiliki izin resmi, sehingga lolos dari penertiban tahap pertama yang dilakukan pada Senin 24 Juni 2024 yang lalu.

Saat ini, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) tengah meninjau kembali legalitas dari 160 lapak tersebut, termasuk Warpat dan Liwet Asep Stroberi eks Rindu Alam.

“Masih ada 160 lapak yang bersengketa hukum terkait perizinannya. Kami menunggu surat perintah pembongkaran dari DPKPP,” ujar Anwar di Cibinong, Selasa, 9 Juli 2024.

Baca Juga: Setelah Tertibkan PKL Liar, Pj Bupati Bogor Bakal Gusur Villa Ilegal Milik Orang Kaya Demi Menata Kawasan Puncak

 

Anwar menargetkan penertiban tahap kedua ini paling lambat dilakukan pada Agustus 2024, sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), guna menjaga kondusifitas wilayah.

Pada penertiban tahap pertama, Pemerintah Kabupaten Bogor telah meratakan 331 bangunan di sepanjang Jalur Puncak. Bangunan yang ditertibkan meliputi 181 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, serta 131 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.

Penjabat Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, memimpin langsung penertiban tahap pertama, meskipun mendapat penolakan dari sebagian PKL. Asmawa memastikan bahwa perekonomian PKL di Kawasan Wisata Puncak akan lebih baik setelah mereka dipindahkan ke Rest Area Gunung Mas.

Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyediakan berbagai fasilitas untuk para pedagang, termasuk menggratiskan biaya retribusi selama enam bulan ke depan. Selain itu, pengelola Rest Area Gunung Mas, PT Sayaga Wisata, telah mengintegrasikan pintu keluar masuk Agro Wisata Gunung Mas dengan rest area agar para pedagang lebih mudah dikunjungi wisatawan.

“Harapan kita adalah perekonomian menjadi lebih baik, karena alur keluar masuk Gunung Mas akan melintasi Rest Area Gunung Mas,” kata Asmawa.

Pemerintah Kabupaten Bogor juga menggratiskan biaya parkir bagi kendaraan wisatawan yang keluar masuk Rest Area Gunung Mas, setelah sistem parkir berbayar yang diterapkan sejak rest area tersebut beroperasi pada medio 2023 dinilai sebagai salah satu penyebab sepinya pengunjung.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan perekonomian di Kawasan Wisata Puncak akan semakin berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat setempat.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar