RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan berupaya mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kelas A dan C melalui layanan Mobil SIM Keliling. Program ini tersedia setiap hari kecuali Minggu dan hari libur resmi, sehingga memudahkan akses bagi warga.
Pada Selasa, 23 Juli 2024, layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan akan diadakan di dua lokasi berikut:
Lokasi dan Jadwal Layanan
- ITC BSD
- Waktu layanan: 08:00 – 13:00 WIB
- Pamulang Square
- Jadwal pelayanan pertama: 08:00 – 12:00 WIB
- Jadwal pelayanan kedua: 15:00 – 16:30 WIB
Dengan jadwal yang bervariasi ini, masyarakat dapat memilih waktu yang paling sesuai untuk memperpanjang SIM mereka tanpa perlu mengunjungi kantor polisi.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM kelas A dan C sebelum masa berlakunya habis. Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini harus membawa dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
Prosedur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling mencakup beberapa tahapan:
- Pembayaran Biaya Administrasi:
- Lakukan pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan.
- Pengambilan dan Pengisian Formulir:
- Ambil dan isi formulir perpanjangan SIM yang disediakan.
- Identifikasi Data:
- Proses identifikasi meliputi pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM Baru:
- Setelah proses selesai, pemohon dapat mengambil SIM yang telah diperpanjang.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Tangerang Selatan diharapkan dapat memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah dan efisien. Polres Tangerang Selatan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik demi kenyamanan dan kepuasan masyarakat serta menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Simak rasioo.id di Google News