RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Kota akan menyediakan layanan SIM Keliling pada Selasa, 23 Juli 2024, di dua lokasi strategis: Plaza Shinta Mall Karawaci dan Pasar Modern Graha Raya Pinang. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengunjungi kantor polisi.
Layanan ini akan beroperasi dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM kelas A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat harus membawa dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP rangkap dua
- SIM lama yang masih berlaku, minimal H-3 sebelum masa berlakunya habis
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog
Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling mencakup tahapan berikut:
- Pemeriksaan Kesehatan:
- Mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog
- Pembayaran dan Formulir:
- Menuju loket untuk membayar biaya administrasi perpanjangan SIM dan mengambil formulir
- Pengisian Formulir:
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas
- Mengambil nomor antrean
- Proses Identifikasi:
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM
- Pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Tujuan Layanan SIM Keliling
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan cepat mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu menghabiskan waktu lama di kantor polisi. Polres Metro Tangerang Kota terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik demi kenyamanan dan kepuasan masyarakat.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar