443 Botol Miras Disita Satpol PP Bogor Saat Razia di Cibinong

RASIOO.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil menyita 443 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dalam razia yang digelar di kawasan Cibinong Raya pada Sabtu dini hari. Razia ini bertujuan untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.

“Kami mengadakan operasi miras di Kecamatan Cibinong dan Sukaraja. Hasilnya, kami menyita 443 botol minuman keras dengan kadar alkohol 5-43 persen serta satu jeriken tuak,” ungkap Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, Sabtu 27 Juli 2024.

Operasi ini dilakukan di empat lokasi utama, Lampu Lalu Lintas RSUD Cibinong, Satpol PP menyita 199 botol miras dari dua warung kelontong.
Kemudian di Sekitar Situ Cikaret, Sebuah warung jamu kedapatan menjual 148 botol miras berbagai merek.

Lalu Terminal Cibinong, Dua warung kelontong ditemukan menjual 12 botol miras dan 27 botol minuman oplosan. Dan lokasi terakhir di Seberang Hotel M-One Jalan Raya Bogor. Di lokasi tersebut Satpol PP menyita 57 botol miras dari sebuah warung kelontong.

Baca Juga: Polisi Dalami Peran ASN yang Berikan Uang ke Anggota KPK Gadungan Sejak 2023, Termasuk Siapa yang Memfasilitasi

Anwar menjelaskan bahwa penertiban peredaran miras ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.

“Penertiban ini bertujuan untuk mengurangi penyakit masyarakat (pekat) yang disebabkan oleh konsumsi miras. Kami berkomitmen untuk terus melakukan razia dan penertiban guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib,” tegas Anwar.

Satpol PP Kabupaten Bogor berharap dengan razia yang terus dilakukan secara rutin, dapat menekan peredaran miras ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya konsumsi alkohol berlebih.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar