RASIOO.id – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua pelaku kejahatan dengan modus ganjal ATM di wilayah Kota Bogor. Kedua pelaku, yang berinisial HS dan AP, ditangkap di Kecamatan Bogor Tengah pada 28 Juli 2024.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur Muhammad Tariq, mengungkapkan bahwa kedua pelaku melakukan aksinya pada waktu yang berbeda namun di lokasi yang sama, yaitu di ATM Bank BTN, Jalan Lodaya, Kecamatan Bogor Tengah. Aksi mereka terjadi pada 5 Juni dan 28 Juli 2024.
“Peran kedua tersangka berbeda. HS berperan mengganjal ATM dan mengawasi, sedangkan AP berpura-pura membantu korban yang kartu ATM-nya tertelan dan kemudian membongkar ATM untuk mengambil kartu korban,” jelas AKBP Guntur di Mako Polresta Bogor Kota pada Selasa, 30 Juli 2024.
Baca Juga: Polisi Ciduk Tiga Pelaku Bobol ATM Minimarket di Gunung Putri, Sang Kapten Ditembak Karena Melawan
Dari aksi mereka, kedua pelaku berhasil menggasak uang sebesar Rp227 juta dari dua korban pada 5 Juni dan Rp3 juta pada 28 Juli 2024.
“Satu pelaku diberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki kiri karena mencoba kabur dan melawan petugas,” tambahnya.
Uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli emas.
AKBP Guntur menyebutkan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari kelompok kejahatan asal Palembang yang terdiri dari lima orang. Tiga pelaku lainnya, berinisial KT, MN, dan S, masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan dan segera melaporkan tindak pidana kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar