SIM Keliling Kota Bogor Selasa, 30 Juli 2024

RASIOO.id – Warga Kota Bogor kini dapat menikmati kemudahan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan mobil SIM Keliling. Pada Selasa, 30 Juli 2024, layanan ini akan tersedia di parkiran Lotte Grosir, Jalan KH Sholeh Iskandar, mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.

Layanan yang Memudahkan

Layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C tanpa harus datang ke kantor polisi, terutama bagi mereka yang memiliki waktu terbatas di pagi hari. Ini adalah solusi praktis untuk menyelesaikan urusan administratif terkait SIM.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan C harus memastikan bahwa permohonan perpanjangan dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Berikut adalah persyaratan yang perlu dibawa:

  • Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog
  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama

Proses Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM meliputi beberapa tahapan berikut:

  1. Pembayaran biaya administrasi
  2. Pengambilan formulir
  3. Pengisian formulir
  4. Identifikasi data
  5. Pengambilan SIM baru

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Dengan adanya layanan mobil SIM Keliling ini, warga Kota Bogor diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah dan efisien.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar