RASIOO.id – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat ‘sentil’ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, lantaran pihaknya telah menemukan adanya sejumlah dokumen administrasi pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur.
Komisioner Kordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Jabar, Muamarullah meminta kepada KPU untuk melakukan perbaikan data administrasi yang belum dilengkapi pasangan calon di Pilgub Jabar.
“Selama proses penelitian administrasi, Bawaslu Jabar mencatat ada beberapa dokumen yang belum lengkap dari empat pasangan calon,” katanya, Selasa (10/9/2024).
Kang Mumu sapaan akrabnya berujar, untuk pasangan calon Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan sudah memenuhi dokumen administrasi yang sudah valid.
“Surat pemberitahuan pengunduran diri dari partai politik dan Fotokopi ijazah. Namun ada dokumen yang tidak valid yaitu Pencantuman gelar keagamaan atau adat,” ujar Pria asal Depok ini.
Kemudian untuk pasangan calon Jeje Wiradinata dan Ronal Surapradja dokumen yang sudah valid yaitu Keputusan pengadilan mengenai perubahan nama, tetapi Surat pernyataan calon belum valid.
Selanjutnya, untuk pasangan calon Acep Adang Ruhiat dan Gitalis Dwinatarina ditemukan terdapat Dokumen yang sudah Valid yaitu Surat pengajuan pengunduran diri.
“Surat keterangan pengunduran diri sedang diproses, dan Fotokopi ijazah. untuk Dokumen yang Tidak Valid yaitu Tanda terima penyerahan surat pengajuan pengunduran diri dan Perbedaan nama di STTB dan KTP,” jelasnya.
Sementara, untuk pasangan yang terakhir yaitu Ahmad Syaikhu dan Ilham Akbar Habibie terdapat Dokumen yang Valid, yaitu Surat pengajuan pengunduran diri, Surat keterangan pengunduran diri sedang diproses.
Serta Surat pemberitahuan dari partai politik. sementara Dokumen yang Tidak Valid yaitu Surat penyetaraan ijazah luar
negeri.
“Dalam hal diatas selanjutnya akan ada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Barat dalam rentang waktu 15 – 18 september 2024,” ujarnya.
Dia menegaskan, apabila terdapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan pernyataan pasangan calon, maka akan dilakukan klarifikasi pada tanggal 15 – 21 september 2024.
“Maka data pasangan calon sudah memiliki data pembanding dari hasil analisa pemetaan persyaratan calon. Maka data pemetaan atau analisa sagat penting,” tegasnya.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar