RASIOO.id – Pelaku usaha galian tanah ilegal di Desa Pingku, Kecamatan Parungpanjang, tampaknya sedang bermain kucing-kucingan dengan petugas. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parungpanjang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga lokasi galian, namun saat itu seluruh aktivitas galian tidak beroperasi.
Keluhan warga terkait hilir mudiknya truk colt diesel yang mengangkut tanah merah menjadi dasar sidak ini. Warga menyebut aktivitas ini mengganggu lingkungan dan menyebabkan kerusakan jalan.
“Kami menerima aduan dari masyarakat terkait kegiatan galian tanah yang mengganggu. Dari tiga lokasi yang kami kunjungi, ditemukan alat berat di salah satu titik,” ujar Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Parungpanjang, Acep Sutisna, Kamis, 12 September 2024.
Baca Juga: Marak Galian Ilegal, Pemkab Bogor Akui Pengawasan Soal Tambang Masih Lemah
Acep menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat teguran kedua kepada pengelola galian tanah merah di wilayah tersebut. Ia menegaskan, jika ada bukti aktivitas galian tanah yang masih beroperasi, pihaknya akan bertindak lebih tegas.
“Ini sudah kali kedua kami mengirim surat teguran kepada para pengusaha galian tanah merah di Desa Pingku. Meski begitu, kami hanya bisa memberi teguran, sedangkan wewenang penindakan sepenuhnya berada di Makopol PP Kabupaten Bogor,” jelas Acep.
Ia juga menambahkan bahwa Desa Pingku dikenal sebagai daerah yang banyak melakukan eksploitasi tanah merah untuk produksi bata merah. Namun, banyak galian yang mengklaim kegiatan mereka untuk kebutuhan lokal, meski kenyataannya tanah dijual ke luar wilayah.
“Memang Desa Pingku banyak melakukan kegiatan penambangan tanah untuk membuat bata merah. Namun, banyak pengusaha galian yang berdalih menjual tanah ke luar wilayah dengan alasan untuk produksi bata,” pungkasnya.
Simak rasioo.id di Google News