RASIOO.id – Polsek Rumpin, Polres Bogor berhasil mengamankan puluhan minuman keras di sebuah warung yang menjual jajanan hingga perkakas sepeda motor di Kampung Jalana, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko menyampaikan, pengamanan puluhan minuman keras itu dilakukan pada Senin 7 Oktober 2024 kemarin saat operasi miras di wilayahnya.
“Barang bukti minuman haram itu diamankan polisi dari warung milik seorang ibu rumah tangga berinisial SM yang juga membuka toko keperluan sepeda motor alias bengkel,” kata Suyoko, Selasa, 8 Oktober 2024.
“Para petugas menyita 2 botol minuman keras merk Intisari, 3 botol anggur merah, dan 16 botol minuman keras jenis ciu yang dikemas dalam botol air mineral,” bebernya
Suyoko menjelaskan, usai diamankan, ibu SM kemudian diberikan pembinaan agar tidak menjual minuman keras tanpa izin.
“Kami memberikan pembinaan kepada pelaku untuk tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin, karena ini dapat merusak ketertiban umum dan membahayakan kesehatan masyarakat,” papar dia, Selasa 8 Oktober 2024.
Operasi itu, sambung dia, merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang terus dilakukan oleh Polsek Rumpin untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan, serta mencegah potensi tindak kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras,” jelas dia.
Ia meminta warga untuk turut serta dan aktif dalam melaporkan para pedagang minuman keras tak berizin di wilayah mereka.
“Warga pun diimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya penjualan miras tanpa izin di lingkungannya,” tutup dia.
Simak rasioo.id di Google News