Jadwal SIM Keliling Kabupaten Tangerang, Sabtu 12 Oktober 2024

 

RASIOO.id – Warga Kabupaten Tangerang yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya hampir habis kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Tangerang. Layanan ini dirancang untuk memudahkan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus mengunjungi kantor Samsat.

Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling, Sabtu 12 Oktober 2024:

  • Pospol Telaga Bestari: Pukul 08.00-14.00 WIB

Layanan SIM Keliling ini tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu, dan libur pada hari Minggu serta hari libur nasional. Pastikan Anda datang tepat waktu untuk memanfaatkan layanan sesuai jadwal.

Biaya Perpanjangan SIM (sesuai PP No. 60 Tahun 2016):

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C:

  1. KTP asli dan fotokopi.
  2. SIM asli yang masih berlaku.
  3. Tes psikologi SIM.
  4. Surat keterangan sehat.

Prosedur Perpanjangan SIM di Lokasi:

  1. Siapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
  2. Bayar biaya administrasi di loket dan ambil formulir perpanjangan.
  3. Ambil nomor antrean, kemudian isi formulir yang diberikan.
  4. Serahkan formulir yang sudah diisi kepada petugas untuk proses entri data.
  5. Ikuti proses identifikasi seperti pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  6. Tunggu hingga SIM selesai diproses di ruang tunggu.

Polres Tangerang mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini agar terhindar dari denda keterlambatan perpanjangan SIM serta menjaga kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

Tetap patuhi aturan dan jaga keselamatan berkendara!

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar