RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Kabupaten Bogor memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Layanan ini beroperasi di dua lokasi berbeda pada Sabtu, 12 Oktober 2024, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan tersebut.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling:
- Yamaha Mekar Cibinong: Pukul 09:00 – 12:00 WIB
- McDonald’s Sukahati: Pukul 16:00 – 20:00 WIB
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sebelum datang, warga diminta melakukan registrasi terlebih dahulu melalui aplikasi Simpel Pol untuk mempermudah proses administrasi.
Syarat Perpanjangan SIM:
- Membawa KTP asli dan fotokopi.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Tes psikologi SIM.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Prosedur Perpanjangan SIM di Lokasi:
- Siapkan surat keterangan sehat dari dokter dan hasil tes psikologi.
- Kunjungi loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean dan isi formulir perpanjangan.
- Serahkan formulir yang sudah diisi kepada petugas untuk proses entri data.
- Ikuti proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Tunggu di ruang tunggu hingga SIM selesai diproses.
Imbauan Polres Bogor:
Polres Bogor mengingatkan warga untuk mempersiapkan seluruh persyaratan guna kelancaran proses perpanjangan SIM. Mengemudi tanpa SIM yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 288 ayat 2, dengan ancaman kurungan maksimal 1 bulan dan/atau denda hingga Rp 250 ribu.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan warga Kabupaten Bogor dapat memperpanjang SIM mereka dengan mudah, cepat, dan tetap patuh terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Simak rasioo.id di Google News