RASIOO.id – Polres Serang Kota kembali menggelar layanan SIM Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Sabtu, 12 Oktober 2024, mobil SIM Keliling akan hadir di Puri Delta Kasemen mulai pukul 08:00 hingga 13:00 WIB.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Perlu diingat bahwa jadwal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Satlantas Polres Serang Kota, jadi pastikan untuk mengecek informasi terbaru sebelum datang.
Syarat Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Proses Perpanjangan SIM di Lokasi:
- Ambil formulir dan bayar biaya administrasi di loket.
- Dapatkan nomor antrean.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas untuk diproses.
- Ikuti proses identifikasi, termasuk sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan siap diambil.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
(Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016)
Manfaat Layanan SIM Keliling:
Layanan SIM Keliling ini memberikan kemudahan bagi warga Serang untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Satlantas Polres Serang Kota berupaya mendekatkan layanan publik agar proses perpanjangan SIM lebih cepat, nyaman, dan efisien.
Pastikan SIM Anda selalu aktif agar tetap sesuai dengan peraturan lalu lintas, dan jaga keselamatan saat berkendara!
Simak rasioo.id di Google News