Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang, Rabu 16 Oktober 2024

RASIOO.id – Untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Tangerang kembali menyediakan layanan SIM Keliling.

Pada Rabu, 16 Oktober 2024, mobil layanan SIM Keliling akan beroperasi di Pospol Telaga Bestari dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemilik SIM diimbau untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka setiap lima tahun sejak tanggal penerbitan, agar tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.

Jadwal Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang

  • Lokasi: Pospol Telaga Bestari
  • Waktu: 08.00 – 14.00 WIB

Layanan ini tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu dan tutup pada hari Minggu serta hari libur nasional.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  1. KTP asli dan fotokopi
  2. SIM asli yang masih berlaku
  3. Tes Psikologi SIM
  4. Surat Keterangan Sehat

Prosedur Perpanjangan SIM

  1. Melengkapi Surat Keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Pembayaran dan Pengambilan Formulir dengan menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Mengambil Nomor Antrean untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
  4. Mengisi Formulir yang diberikan dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM ke sistem.
  6. Proses Identifikasi meliputi pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar