Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang, Rabu 16 Oktober 2024

RASIOO.id – Masyarakat Kota Serang yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis, layanan SIM Keliling menjadi alternatif praktis untuk memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Pada Rabu, 16 Oktober 2024, layanan SIM Keliling akan hadir di dua lokasi:

  • Depan Mall Ramayana
  • Puri Delta Kasemen

Layanan di kedua lokasi ini akan beroperasi dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku dan belum melewati masa kedaluwarsa.

Proses Perpanjangan SIM

Berikut adalah tahapan proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling:

  1. Pemohon harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
  2. Pemohon melakukan pembayaran administrasi di loket dan mengambil formulir perpanjangan SIM.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
  4. Petugas akan melakukan entri data pemohon ke dalam sistem.
  5. Pemohon menjalani proses identifikasi, meliputi pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  6. Setelah seluruh proses selesai, pemohon menunggu di ruang tunggu hingga SIM siap diambil.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM, pastikan membawa dokumen-dokumen berikut:

  1. Fotokopi e-KTP
  2. SIM lama
  3. Surat keterangan sehat
  4. Surat keterangan psikologi

Dengan melengkapi semua persyaratan dan mengikuti alur yang sudah ditetapkan, proses perpanjangan SIM akan berjalan cepat dan efisien.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar