18 Tahun Berdiri, Ternyata Yayasan Panti Asuhan An’nur Kota Tangerang Ilegal

RASIOO.id – Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur, Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, telah menarik perhatian banyak pihak. Insiden ini menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat.

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, Panti Asuhan Darussalam An’Nur diketahui telah berdiri sejak tahun 2006. Namun, ironinya lembaga tersebut tidak terdaftar.

Kepala Dinas Sosial, Mulyani, menegaskan didalam wawancaranya, pentingnya pendataan bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang belum terdaftar.

“Mereka yang mau mendirikan LKS harus mendaftarkan diri ke Dinsos. Bagi yang belum terdaftar, kami akan mendorong agar segera mendaftar,” ujarnya pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperketat pengawasan dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada anak-anak.

Tak hanya berhenti pada peningkatan sosialisasi, Dinsos juga akan melakukan operasi gabungan bersama Satpol PP guna menertibkan anak-anak yang berada di jalanan.

“Kami akan melaksanakan operasi gabungan, serta operasi mandiri untuk menertibkan anak-anak jalanan. Bagi mereka yang memerlukan pembinaan, kami akan tempatkan di rumah singgah dan memberikan pendampingan yang berkelanjutan,” tambah Mulyani.

Kasus ini diharapkan menjadi titik balik bagi peningkatan pengawasan terhadap panti asuhan dan anak-anak jalanan di Kota Tangerang, serta menguatkan komitmen Dinsos dalam melindungi hak-hak anak yang rentan.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar