RASIOO.id – Nilai transaksi terkait judi online yang memanfaatkan dompet digital atau e-wallet diperkirakan telah mencapai angka fantastis, yaitu Rp5,6 triliun. Fenomena ini kini menjadi fokus utama pemerintah dalam memberantas kejahatan di ruang digital.
“Pemerintah terus mengoptimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan judi online. Penggunaan e-wallet sebagai sarana transaksi merupakan modus baru yang kian berkembang, dengan nilai transaksi lebih dari Rp5,6 triliun,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, dikutip rasioo.id dari lamanInfoPublik, Jum’at 18 Oktober 2024.
Kemekominfo mengkampanyekan “Perangi Judi Online, Bangun Ekosistem Keuangan Digital yang Aman”.
Menkominfo memaparkan bahwa pihaknya telah mengajukan pemblokiran terhadap 573 akun e-wallet yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.
Dari jumlah tersebut, 16 akun di antaranya menggunakan layanan Go-Pay.
“Go-Pay sebagai produk lokal diharapkan memperketat penerapan sistem Know Your Customer (KYC) untuk melindungi data pengguna dan mencegah penyalahgunaan,” tegas Budi Arie.
Selain itu, ia mengapresiasi langkah GoTo yang telah menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat yang mendeteksi indikasi penggunaan layanan digital untuk aktivitas terlarang seperti judi online.
“Kolaborasi dari semua pihak sangat dibutuhkan, termasuk perusahaan teknologi. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri,” tambahnya.
Baca Juga: Polisi Ciduk Pemilik Akun Gangster yang Promosikan Judi Online di Kota Bogor
Kampanye “Judi Pasti Rugi” dan Langkah Pemerintah
Budi Arie juga menekankan pentingnya kampanye “Judi Pasti Rugi” yang gencar disosialisasikan, sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang sehat dan aman.
“Langkah ini penting untuk terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online, serta menguatkan ekosistem digital yang bersih,” katanya.
Sejak 2017 hingga 14 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir akses ke lebih dari 4,7 juta konten terkait judi online. Bahkan, konten judi yang disisipkan di situs-situs pemerintah dan pendidikan pun tak luput dari tindakan tegas, dengan 72.000 konten berhasil ditangani.
Tidak hanya itu, Kominfo juga mengajukan pemblokiran 7.599 rekening bank yang diduga terlibat dalam transaksi judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menkominfo menambahkan bahwa partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan lewat platform aduankonten.id, cekrekening.id, dan aduannomor.id sangat diperlukan dalam upaya ini.
Simak rasioo.id di Google News