RASIOO.id – Satpas Polres Bogor akan menyelenggarakan layanan Mobil SIM Keliling pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Layanan ini akan berlokasi di area parkir Mall Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, dan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Mobil SIM Keliling ini ditujukan khusus untuk perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kelas A dan C.
Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu lagi mengunjungi kantor Polres Bogor, sehingga dapat menghindari kerumitan dan antrean panjang di kantor polisi.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Tes Psikologi SIM.
- Surat Keterangan Sehat.
Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling meliputi beberapa tahapan berikut:
- Pembayaran biaya administrasi.
- Pengambilan dan pengisian formulir.
- Identifikasi data.
- Pengambilan SIM baru.
Manfaat Layanan
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bogor dapat memperpanjang masa berlaku SIM mereka dengan lebih mudah dan efisien.
Ini merupakan langkah penting dari Satpas Polres Bogor dalam memberikan pelayanan yang lebih baik serta mendekatkan diri kepada masyarakat.
Warga Kabupaten Bogor dihimbau untuk memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya. Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.
Simak rasioo.id di Google News