Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang, Selasa 22 Oktober 2024

RASIOO.id – Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polres Tangerang akan menggelar layanan Mobil SIM Keliling di lobby Timur Mal Ciputra, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Layanan ini memudahkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kelas A dan C, tanpa harus mendatangi kantor polisi.

Mobil SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu, sementara pada hari Minggu dan hari libur nasional layanan akan tutup.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang masa berlaku SIM A atau C, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

  • KTP asli dan fotokopi.
  • SIM asli yang masih berlaku.
  • Tes psikologi SIM.
  • Surat keterangan sehat.

Proses Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM melalui layanan Mobil SIM Keliling meliputi beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi perpanjangan SIM dan pengambilan formulir.
  3. Mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Melakukan proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.

Pengambilan SIM Baru

Setelah semua proses selesai, pemohon hanya perlu menunggu beberapa saat hingga SIM mereka selesai dicetak. Petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM untuk pengambilan dokumen.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Kabupaten Tangerang diharapkan dapat memastikan dokumen SIM mereka selalu sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan proses yang lebih mudah dan efisien.

Lihat Komentar