RASIOO.id – Kabar baik bagi warga Kota Bogor, layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah dengan kehadiran mobil SIM Keliling.
Pada Selasa, 22 Oktober 2024, layanan ini akan tersedia di parkiran Lotte Mart, Jalan KH Sholeh Iskandar.
Warga dapat memanfaatkan layanan ini mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C tanpa harus datang ke kantor polisi.
Terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu di pagi hari, layanan ini menjadi solusi praktis dalam menyelesaikan urusan administratif terkait perpanjangan SIM.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan C harus memastikan bahwa perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Berikut persyaratan yang harus dibawa:
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling meliputi beberapa tahapan berikut:
- Pembayaran biaya administrasi.
- Pengambilan dan pengisian formulir.
- Identifikasi data.
- Pengambilan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Kota Bogor dapat memperpanjang masa berlaku SIM mereka dengan lebih cepat dan efisien, tanpa harus repot mengunjungi kantor polisi.
Simak rasioo.id di Google News