RASIOO.id – Masyarakat Kota Serang, Provinsi Banten, kini dapat dengan mudah memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A dan C melalui layanan mobil SIM Keliling yang diadakan oleh Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polresta Serang Kota.
Pada Selasa, 22 Oktober 2024, layanan ini akan tersedia di dua lokasi berbeda:
Lokasi dan Jadwal Layanan:
- Taman Krakatau, Kramatwatu
- Depan Mall Ramayana
Layanan ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis.
Persyaratan dan Prosedur Perpanjangan SIM:
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling, berikut persyaratan yang harus dibawa:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Proses Perpanjangan SIM:
Proses perpanjangan SIM melalui layanan ini mencakup beberapa tahapan sebagai berikut:
- Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Melakukan pembayaran biaya administrasi di loket dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data, pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon akan menunggu di ruang tunggu hingga SIM baru siap diambil.
Biaya Perpanjangan SIM:
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000.
- SIM C: Rp75.000.
Informasi Tambahan:
Jadwal layanan SIM Keliling ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota.
Masyarakat diharapkan untuk memanfaatkan layanan ini demi kemudahan dan efisiensi dalam memperpanjang masa berlaku SIM sesuai ketentuan yang berlaku.
Simak rasioo.id di Google News