RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan terus berupaya mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kelas A dan C dengan menggelar layanan Mobil SIM Keliling.
Program ini hadir setiap hari, kecuali Minggu dan hari libur resmi, guna memudahkan akses bagi warga yang ingin memperpanjang SIM mereka tanpa harus datang ke kantor polisi.
Pada Selasa, 22 Oktober 2024, layanan Mobil SIM Keliling akan diselenggarakan di dua lokasi sebagai berikut:
Lokasi dan Jadwal Layanan:
- ITC BSD
- Waktu layanan: 08:00 – 13:00 WIB.
- Pamulang Square
- Jadwal pertama: 08:00 – 12:00 WIB.
- Jadwal kedua: 15:00 – 16:30 WIB.
Dengan jadwal yang bervariasi, warga dapat memilih waktu yang paling sesuai untuk memperpanjang SIM, sehingga lebih fleksibel dan efisien.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM kelas A dan C sebelum masa berlaku SIM habis. Berikut dokumen yang harus disiapkan:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Prosedur Perpanjangan SIM
Berikut adalah tahapan proses perpanjangan SIM melalui layanan Mobil SIM Keliling:
- Pembayaran Biaya Administrasi: Lakukan pembayaran sesuai ketentuan.
- Pengambilan dan Pengisian Formulir: Ambil dan isi formulir perpanjangan SIM yang disediakan.
- Identifikasi Data: Melakukan pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM Baru: Setelah proses selesai, pemohon dapat langsung mengambil SIM baru yang telah diperpanjang.
Manfaat Layanan
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Tangerang Selatan diharapkan dapat memperpanjang masa berlaku SIM mereka dengan lebih mudah dan efisien.
Polres Tangerang Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan demi kenyamanan dan kepuasan warga, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Simak rasioo.id di Google News