Jadwal dan SIM Keliling Kabupaten Serang, Selasa 22 Oktober 2024

RASIOO.id – Masyarakat Kabupaten Serang, Provinsi Banten, kini semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A dan C.

Pada Selasa, 22 Oktober 2024, Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polres Serang kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling yang siap membantu warga memperpanjang SIM mereka tanpa harus datang ke kantor polisi.

Lokasi dan Jadwal Layanan:

  • Lapangan Desa Bojong, Kramatwatu
    • Waktu layanan: pukul 08.00 – 13.00 WIB.

Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis, sehingga warga bisa memperpanjang SIM sebelum kadaluarsa dengan cara yang lebih praktis dan efisien.

Persyaratan dan Prosedur Perpanjangan SIM:

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut dokumen yang harus dibawa:

  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masih berlaku.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan psikologi.

Tahapan Proses Perpanjangan SIM:

Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling ini melibatkan beberapa langkah sebagai berikut:

  1. Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Membayar biaya administrasi di loket dan mengambil formulir perpanjangan.
  3. Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
  4. Petugas akan melakukan entri data, pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  5. Menunggu di ruang tunggu hingga SIM baru siap diambil.

Biaya Perpanjangan SIM:

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 adalah:

  • SIM A: Rp80.000.
  • SIM C: Rp75.000.

Informasi Tambahan:

Jadwal layanan SIM Keliling ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Satuan Lalu Lintas Polres Serang.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini demi kemudahan dan efisiensi dalam memperpanjang masa berlaku SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar