Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Selatan, Rabu 23 Oktober 2024

RASIOO.id – Warga Tangerang Selatan kini dapat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih mudah melalui layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Tangerang Selatan.

Pada Rabu, 23 Oktober 2024, layanan ini akan hadir di dua lokasi strategis untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Berikut adalah lokasi dan jadwal operasional layanan SIM Keliling:

  • ITC BSD: Pukul 08:00 – 13:00 WIB
  • Bintaro Plaza: Pukul 08:00 – 12:00 WIB dan Pukul 15:00 – 16:30 WIB

Biaya Perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Dokumen yang Diperlukan:

  1. Surat keterangan sehat
  2. Surat keterangan psikologi
  3. Fotokopi e-KTP
  4. SIM lama yang masih berlaku

Proses Perpanjangan SIM:

  1. Pemohon memperoleh surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
  2. Lakukan pembayaran administrasi di loket dan ambil formulir.
  3. Ambil nomor antrean untuk melanjutkan ke proses berikutnya.
  4. Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
  6. Proses identifikasi meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  7. Tunggu hingga SIM yang diperpanjang siap diambil.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar