RASIOO.id – Untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Tangerang kembali menyediakan layanan SIM Keliling. Pada Rabu, 23 Oktober 2024, mobil layanan SIM Keliling akan beroperasi di Pospol Telaga Bestari dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemilik SIM diimbau untuk memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sejak tanggal penerbitan agar tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
Jadwal Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang
- Lokasi: Pospol Telaga Bestari
- Waktu: 08.00 – 14.00 WIB
- Hari: Senin hingga Sabtu (tutup pada Minggu dan hari libur nasional)
Dokumen yang Diperlukan:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Tes Psikologi SIM
- Surat Keterangan Sehat
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Lengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Lakukan pembayaran dan ambil formulir di loket.
- Ambil nomor antrean untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data ke dalam sistem.
- Ikuti proses identifikasi yang meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Dengan melengkapi seluruh persyaratan, perpanjangan SIM akan berjalan lancar dan efisien.
Simak rasioo.id di Google News