RASIOO.id – Masyarakat Kota Serang yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mendekati habis dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling sebagai alternatif praktis untuk memperpanjang SIM. Pada Rabu, 23 Oktober 2024, layanan SIM Keliling akan tersedia di dua lokasi, yakni:
- Depan Mall Ramayana
- Puri Delta Kasemen
Layanan ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku dan belum melewati masa kedaluwarsa.
Proses Perpanjangan SIM
Berikut adalah tahapan proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling:
- Pemohon wajib memiliki surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
- Pemohon melakukan pembayaran administrasi di loket dan mengambil formulir perpanjangan SIM.
- Pemohon mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Pemohon akan melalui proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Setelah semua tahapan selesai, pemohon tinggal menunggu hingga SIM siap diambil.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Pastikan untuk membawa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
Dengan memenuhi semua persyaratan dan mengikuti alur yang sudah ditetapkan, proses perpanjangan SIM akan berlangsung cepat dan efisien.
Simak rasioo.id di Google News