PRDE Banten Kecam Penggunaan Fasilitas Negara oleh Menteri Yandri Susanto dari PAN

RASIOO.id – Pemuda Responsif Demokrasi (PRDE) Banten mengecam tindakan politikus PAN sekaligus Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, terkait penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Kritik ini muncul setelah beredarnya surat undangan haul yang menggunakan kop surat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, lengkap dengan logo garuda.

Surat tersebut berisi undangan haul ke-2 almarhumah Hj. Biasmawati binti Baddin, yang juga memperingati Hari Santri dan acara tasyakuran, di Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma’mun, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Undangan ini ditujukan kepada para Kepala Desa, Sekretaris Desa, staf desa, Ketua RW, Ketua RT, serta kader PKK dan Posyandu se-Kecamatan Keramatwatu.

Ketua Koordinator PRDE Banten, Manarul Hidayat, mengecam tindakan Yandri Susanto, menyebutnya sebagai bentuk conflict of interest atau benturan kepentingan, karena kegiatan haul tidak termasuk dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kementerian.

Penggunaan fasilitas negara untuk acara pribadi seperti ini berpotensi penyalahgunaan jabatan, apalagi istri Yandri, Ratu Zakiyah Yandri, adalah calon Bupati Serang 2024-2029. Tindakan ini tidak etis,” ujar Manarul pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Manarul mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kinerja Yandri Susanto sebagai Mendes PDT. Ia khawatir kejadian seperti ini akan mencoreng nama baik Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Prabowo.

“Tindakan Yandri Susanto ini merupakan salah satu bentuk conflict of interest, yang merupakan faktor awal terjadinya tindak pidana korupsi. Konflik kepentingan terjadi ketika seorang penyelenggara negara memiliki kepentingan pribadi yang bisa memengaruhi kinerjanya,” lanjutnya.

Manarul menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 12i, benturan kepentingan disebutkan sebagai salah satu potensi korupsi, meski biasanya terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

Namun, menurutnya, benturan kepentingan bisa muncul dalam berbagai bentuk lainnya.

“Konflik kepentingan adalah awal mula dari korupsi,” tutup Manarul.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar