RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C. Layanan ini akan berlangsung pada Jumat, 25 Oktober 2024, di depan Mall Jambu Dua.
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling:
- Lokasi: Depan Mall Jambu Dua, Kota Bogor
- Waktu: Pendaftaran dibuka pukul 08.00 hingga 09.00 WIB
Layanan ini dikhususkan bagi warga yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, sehingga mereka tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat.
Syarat Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Siapkan surat keterangan sehat dan tes psikologi.
- Datangi loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memproses data pemohon ke dalam sistem.
- Ikuti proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Tunggu panggilan untuk pengambilan SIM yang telah diperpanjang.
Dengan mengikuti prosedur ini, warga diharapkan dapat memperpanjang SIM mereka secara cepat dan praktis, tanpa harus menghadapi antrean panjang di kantor Samsat.
Simak rasioo.id di Google News