Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang Rabu 30 Oktober 2024

RASIOO.id – Polres Tangerang kembali menyediakan layanan SIM Keliling pada Rabu, 30 Oktober 2024, mobil layanan SIM Keliling akan beroperasi di Pospol Telaga Bestari dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan ini ditujukan khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemilik SIM diimbau untuk memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sejak tanggal penerbitan agar tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.

Jadwal Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang:

  • Lokasi: Pospol Telaga Bestari
  • Waktu: 08.00 – 14.00 WIB
  • Hari: Senin hingga Sabtu (tutup pada Minggu dan hari libur nasional)

Dokumen yang Diperlukan: Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini diharapkan untuk membawa dokumen berikut:

  1. KTP asli dan fotokopi
  2. SIM asli yang masih berlaku
  3. Surat Keterangan Sehat
  4. Tes Psikologi SIM

Prosedur Perpanjangan SIM:

  1. Lengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Lakukan pembayaran administrasi dan ambil formulir di loket.
  3. Ambil nomor antrean untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
  4. Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data ke dalam sistem.
  6. Ikuti proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.

Dengan melengkapi seluruh persyaratan, diharapkan proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan efisien, memberikan kemudahan akses bagi masyarakat di Kabupaten Tangerang.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar