RASIOO.id – Warga Tangerang Selatan kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih mudah melalui layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Tangerang Selatan.
Pada hari Rabu, 30 Oktober 2024, layanan ini akan hadir di dua lokasi strategis, siap melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Lokasi dan Jadwal Operasional:
- ITC BSD: Pukul 08:00 – 13:00 WIB
- Bintaro Plaza: Pukul 08:00 – 12:00 WIB dan Pukul 15:00 – 16:30 WIB
Biaya Perpanjangan SIM: Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Dokumen yang Diperlukan: Masyarakat yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling diharapkan membawa dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
Proses Perpanjangan SIM:
- Pemohon memperoleh surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
- Melakukan pembayaran administrasi di loket dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean untuk melanjutkan ke proses berikutnya.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Proses identifikasi meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Menunggu hingga SIM yang diperpanjang siap diambil.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Polres Tangerang Selatan berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang SIM, sehingga meningkatkan aksesibilitas layanan publik di wilayah Tangerang Selatan.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar