RASIOO.id – Satlantas Polres Serang kembali menyediakan layanan SIM Keliling pada Kamis, 31 Oktober 2024, untuk mempermudah warga Kabupaten Serang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.
Program ini dirancang agar masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih cepat dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling hari ini tersedia di:
- Taman Kramatwatu: Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, pastikan membawa dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
Alur Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling
Proses perpanjangan SIM dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Pemohon membawa surat keterangan sehat dan psikologi.
- Menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- SIM baru dapat diambil setelah proses selesai.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Simak rasioo.id di Google News












Komentar