RASIOO.id – Sepanjang Oktober 2024, Polres Bogor berhasil mengungkap 29 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bogor, dengan total 37 tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan obat terlarang.
Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, menyampaikan bahwa perkara ini tersebar di wilayah Timur, seperti Kecamatan Cileungsi dan Gunungputri, serta wilayah Barat di Kecamatan Leuwiliang.
“Rincian perkara yang diungkap meliputi 14 kasus penyalahgunaan sabu, 1 kasus ganja, 7 kasus tembakau sintetis, dan 7 kasus obat keras jenis sediaan farmasi,” kata Adhimas, Jumat, 1 November 2024.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 262,19 gram sabu, 527 gram ganja, 237,16 gram tembakau sintetis, dan 4.697 butir obat keras.
Kompol Adhimas menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan tiga modus operandi untuk mengedarkan narkotika dan obat terlarang.
“Modusnya ada yang menggunakan sistem Cash on Delivery (COD), transaksi langsung, dan yang terbaru adalah modus ‘gendong’,” ungkap Adhimas.
Modus gendong ini, khususnya untuk peredaran obat keras, membuat pengedar berpindah-pindah tanpa toko tetap, sehingga lebih sulit terlacak.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Mereka juga disangkakan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan, yang memiliki ancaman hukuman serupa,” ucap dia.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Bogor berharap masyarakat semakin waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar