RASIOO.id – Satpas Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah warga Kabupaten Bogor dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.
Layanan ini akan berlangsung di area parkir Mitra 10, Cibinong, pada Jumat, 1 November 2024, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling:
- Lokasi: Area parkir Mitra 10, Cibinong
- Waktu: 09.00 – 12.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- KTP asli beserta fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Tes psikologi
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Siapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Datangi loket untuk membayar biaya administrasi dan ambil formulir.
- Ambil nomor antrean.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memproses data pemohon ke dalam sistem.
- Ikuti proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Registrasi Digital melalui Aplikasi Simpel Pol
Pemohon diwajibkan untuk melakukan registrasi awal melalui aplikasi Simpel Pol sebelum mendatangi lokasi.
Dengan registrasi digital ini, proses perpanjangan SIM diharapkan berjalan lebih cepat dan efisien, memungkinkan warga untuk menghemat waktu dalam memanfaatkan layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya Polres Bogor untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang SIM tepat waktu, sekaligus memastikan ketaatan terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar