RASIOO.id – Satpas Polres Bogor kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Bogor dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini akan tersedia pada Senin, 4 November 2024, di Pos Polisi (Pospol) Gadog, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Layanan SIM Keliling di Pos Polisi Gadog ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Program ini diadakan khusus untuk memudahkan masyarakat di sekitar Bogor Selatan yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi Satpas utama.
Syarat Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP,
- SIM lama yang masih berlaku,
- Surat keterangan psikologi dan surat keterangan sehat dari dokter.
Berikut adalah tahapan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling:
- Pemohon harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter serta surat keterangan psikologi.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir perpanjangan.
- Mengambil nomor antrean dan menunggu giliran.
- Mengisi formulir perpanjangan dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Proses identifikasi dilakukan, mencakup pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Setelah proses foto selesai, pemohon menunggu hingga SIM baru selesai diproses. Nama pemohon akan dipanggil sesuai dengan data pada SIM lama.
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Simak rasioo.id di Google News










Komentar