RASIOO.id – Satpas Polresta Tangerang Selatan akan mengadakan layanan SIM Keliling untuk membantu masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C yang masa berlakunya segera habis.
Program ini memberikan kemudahan bagi warga untuk memilih lokasi yang paling dekat dan sesuai dengan jadwal yang tersedia.
Lokasi dan Jadwal Layanan:
- Pamulang Square
- Jam Layanan: 08.00 – 11.00 WIB
- ITC BSD
- Sesi Pagi: 08.00 – 11.00 WIB
- Sesi Sore: 15.00 – 16.30 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masa berlakunya belum habis.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Lengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
- Kunjungi loket untuk pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir.
- Ambil nomor antrean dan tunggu giliran.
- Isi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data, termasuk proses identifikasi seperti sidik jari, pengambilan pas foto, dan tanda tangan.
- Setelah proses foto selesai, pemohon tinggal menunggu di ruang tunggu hingga SIM baru selesai diproses.
Diharapkan dengan program ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam memperbarui SIM mereka dan berkendara dengan aman.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar