RASIOO.id – Satlantas Polres Metro Tangerang Kota kembali membuka layanan SIM Keliling pada hari Kamis, 7 November 2024.
Layanan ini dirancang untuk mempermudah warga Kota Tangerang dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan C tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Mobil SIM Keliling akan hadir di dua lokasi strategis, yaitu Pasar Modern Graha Raya Pinang dan McDonald’s Jatake.
Program ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan lebih efisien.
Syarat Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP (rangkap dua).
- SIM lama yang akan habis masa berlakunya H-3.
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog, yang dapat diperoleh langsung di lokasi pelayanan.
Alur Perpanjangan SIM di Lokasi SIM Keliling
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pemohon menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Biaya Perpanjangan SIM :
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Simak rasioo.id di Google News














Komentar