Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Jumat 8 November 2024

RASIOO.id – Untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polresta Bogor Kota kembali menyediakan layanan SIM Keliling pada Jumat, 8 November 2024, di depan Mall Jambu Dua, Kota Bogor.

Layanan SIM Keliling ini akan berlangsung dengan jadwal pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB di lokasi depan Mall Jambu Dua.

Masyarakat Kota Bogor dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM A dan SIM C mereka dengan lebih praktis.

Syarat Perpanjangan SIM

Pemohon perpanjangan SIM diwajibkan membawa dokumen berikut:

  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang masih berlaku

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling:

  1. Siapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
  2. Datangi loket pendaftaran untuk pembayaran biaya administrasi dan ambil formulir.
  3. Ambil nomor antrean.
  4. Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
  6. Lakukan proses identifikasi, meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  7. Tunggu panggilan untuk pengambilan SIM yang sudah diperpanjang.

Dengan adanya layanan ini, warga Kota Bogor diharapkan dapat memperpanjang SIM mereka dengan cepat dan praktis tanpa harus antre lama di kantor Samsat.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar