RASIOO.id – Kasus judi online yang semakin marak di Indonesia mendapat perhatian serius dari pakar hukum, terutama terkait dengan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering kali terkait dengan aktivitas ilegal ini.
Menurut Dr. Yenti Garnasih, pakar TPPU, pendekatan hukum TPPU dinilai lebih strategis dan efektif dalam menangani kasus judi online dibandingkan hanya mengandalkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pernyataan tersebut disampaikan Yenti dalam acara sarasehan bertajuk Pentingnya Pemahaman Hukum dalam Penegakan TPPU dan Judi Online yang diselenggarakan oleh Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partner pada Kamis, 7 November 2024.
Dr. Yenti menjelaskan bahwa judi online sering kali menjadi sarana untuk melakukan transaksi ilegal, termasuk pencucian uang.
Ia menilai penggunaan TPPU bisa menjadi “senjata pamungkas” dalam memberantas kasus judi online yang kian meresahkan masyarakat, mengingat angka transaksi yang fantastis.
“Dua tahun lalu, sempat disebutkan ada sekitar 300 triliun rupiah transaksi judi online, bahkan 70% dari dana tersebut diduga digunakan untuk pendanaan pemilu,” jelas Yenti.
Yenti juga menyoroti lambannya penanganan hukum terhadap kasus judi online selama beberapa tahun terakhir, terutama dengan adanya dugaan keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam memelihara situs-situs judi online.
“Yang seharusnya memblokir, para pegawai Komdigi ini justru memelihara 1.000 dari 5.000 situs judi online,” ujarnya.
Menurut Yenti, keterlibatan oknum dari dalam lembaga pemerintah ini semakin memperjelas pentingnya pendekatan TPPU dalam memberantas judi online.
Dengan TPPU, setiap transaksi keuangan yang mencurigakan dapat ditelusuri dan dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sayangnya, Yenti menilai peran perbankan dalam mendeteksi dan melaporkan transaksi mencurigakan masih kurang optimal.
“Bank seharusnya berkewajiban melaporkan ke PPATK jika menemukan pola transaksi mencurigakan, tidak hanya berorientasi pada keuntungan dari biaya transfer,” tambahnya.
Pakar hukum ini juga menekankan pentingnya keterkaitan dan kerja sama antara bank dan penegak hukum untuk lebih beretika dan taat dalam menjalankan fungsi pengawasan finansial.
Selain itu, Yenti mengungkapkan perlunya pengusutan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan judi online, termasuk bandar, penyedia server, serta akun penerima uang judi.
“Harus didalami siapa bandarnya, siapa penyedianya, dan siapa yang membayar mereka. Semua yang terlibat dalam rantai transaksi judi online ini harus dijerat dengan TPPU,” tegasnya.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar