RASIOO.id – Masyarakat Kabupaten Serang kini semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A dan C dengan hadirnya layanan Mobil SIM Keliling dari Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polres Serang.
Layanan ini menawarkan alternatif yang lebih praktis bagi warga tanpa harus mengunjungi kantor polisi.
Pada Selasa, 12 November 2024, Mobil SIM Keliling akan beroperasi di Lapangan Desa Bojong, Kramatwatu, dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis, sehingga warga bisa memperpanjang SIM sebelum masa berlaku berakhir.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Prosedur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan ini terdiri dari beberapa tahapan sebagai berikut:
- Memperoleh surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Membayar biaya administrasi di loket dan mengambil formulir perpanjangan SIM.
- Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon, pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan digital.
Setelah proses selesai, pemohon dapat menunggu di ruang tunggu hingga SIM baru siap diambil.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Informasi Tambahan
Jadwal layanan SIM Keliling ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Satuan Lalu Lintas Polres Serang.
Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih cepat dan mudah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Simak rasioo.id di Google News