RASIOO.id – Satpas Polresta Bogor Kota, yang berada di bawah naungan Polda Jawa Barat, kembali mengadakan layanan SIM Keliling bagi warga Kota Bogor.
Program SIM Keliling tersebut diadakan di area parkir Mal BTW, Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, dan berlangsung setiap hari Rabu, termasuk pada Rabu, 13 November 2024 mendatang.
Layanan ini memungkinkan warga memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Persyaratan Dokumen untuk Layanan SIM Keliling
Untuk menggunakan layanan ini, pemohon diwajibkan menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- Surat keterangan sehat dan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
Biaya Perpanjangan
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Prosedur Perpanjangan SIM di Mal BTW
Proses perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling ini meliputi:
- Pemohon menyediakan surat keterangan sehat dan psikologi.
- Mengunjungi loket untuk pembayaran administrasi dan pengambilan formulir.
- Mengambil nomor antrean untuk melanjutkan proses.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Proses identifikasi meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Dengan adanya layanan SIM Keliling di Mal BTW, diharapkan warga Kota Bogor dapat lebih mudah dan cepat memperpanjang SIM tanpa harus antre lama di kantor Satpas.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar