Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang Selatan Rabu 13 November 2024

RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan kembali mempermudah warga untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menghadirkan layanan SIM Keliling.

Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Pada Rabu, 13 November 2024, layanan SIM Keliling akan hadir di dua lokasi strategis berikut:

  • ITC BSD – Jam operasional pukul 08:00 hingga 13:00 WIB
  • Bintaro Plaza – Jam operasional pukul 08:00 hingga 12:00 WIB dan dilanjutkan pukul 15:00 hingga 16:30 WIB

Sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Persyaratan Dokumen untuk Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling ini, diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang masih berlaku

Tahapan Proses Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling

Proses perpanjangan SIM melalui layanan ini meliputi beberapa tahapan:

  1. Pemohon memperoleh surat keterangan sehat dan psikologi.
  2. Melakukan pembayaran administrasi di loket dan mengambil formulir.
  3. Mengambil nomor antrean untuk proses selanjutnya.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
  6. Pada tahap identifikasi, pemohon akan menjalani pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.

Setelah proses selesai, pemohon hanya perlu menunggu SIM yang telah diperpanjang selesai dicetak.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Polres Tangerang Selatan berharap dapat memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM, sehingga akses layanan publik di wilayah Tangerang Selatan semakin mudah dijangkau dan efisien.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar