RASIOO.id – Warga Tangerang Selatan kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C dengan lebih mudah melalui layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Tangerang Selatan.
Layanan ini akan hadir pada hari Jumat, 15 November 2024, di dua lokasi strategis, yaitu ITC BSD dan Pamulang Square, guna memfasilitasi masyarakat yang ingin memperbarui SIM tanpa harus datang ke Satpas SIM.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling:
- ITC BSD: Jam operasional 08.00 – 11.00 WIB
- Pamulang Square: Jam operasional 08.00 – 11.00 WIB dan 14.00 – 16.30 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM: Warga yang ingin memperpanjang SIM perlu membawa dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Lengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
- Datangi loket layanan SIM Keliling untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Ikuti proses identifikasi yang mencakup pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Tunggu di ruang tunggu hingga SIM baru siap diambil.
Pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi, dengan tarif yang dapat bervariasi di setiap lokasi.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar