Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 19 November 2024

RASIOO.id – Untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C, Polresta Tangerang Kota kembali mengoperasikan layanan Mobil SIM Keliling.

Layanan ini akan berlangsung pada Selasa, 19 November 2024, di dua lokasi strategis:

  • Plaza Shinta Mall Karawaci
  • Pasar Modern Graha Raya Pinang

Operasional layanan dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, memberikan kemudahan bagi warga Tangerang yang ingin menghindari antrean panjang di kantor polisi.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap
  • SIM lama yang masih berlaku (minimal H-3 sebelum masa berlaku habis)
  • Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog

Prosedur Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling terdiri dari langkah-langkah berikut:

  1. Memeriksakan kesehatan dan mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog
  2. Melakukan pembayaran biaya administrasi di loket pembayaran
  3. Mengambil dan mengisi formulir perpanjangan SIM, lalu menyerahkannya kepada petugas
  4. Mengambil nomor antrean untuk proses identifikasi

Proses Identifikasi

Setelah melengkapi persyaratan, pemohon akan melalui tahapan identifikasi, termasuk:

  • Pengambilan sidik jari
  • Pas foto
  • Tanda tangan digital

Biaya Perpanjangan SIM

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Dengan kehadiran layanan Mobil SIM Keliling ini, Polresta Tangerang Kota berharap masyarakat dapat memperpanjang SIM mereka dengan mudah dan cepat tanpa harus mendatangi kantor polisi.

Warga diimbau untuk membawa seluruh dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar